TEMPO.CO, Jakarta - Luthfi Alfiandi alias Dede bin Buri Sulistyo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat ini. Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas pembawa bendera saat demo di DPR pada September lalu itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 25 November 2019.
Dalam berkas itu, polisi menjerat sosok pembawa bendera merah putih saat demonstrasi #ReformasiDikorupsi yang viral itu dengan empat tudingan. "Pertama melempar polisi dua kali dengan batu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta lewat pesan pendek, Rabu, 27 November 2019.
Adapun lokasi Luthfi melakukan pelemparan batu adalah di pintu belakang DPR, dekat Stasiun Palmerah. Ia melakukan pelemparan pada Senin, 30 September 2019 sekitar pukul 21.00.
"Kedua umur tersangka 20 tahun, menyamar sebagai pelajar STM bercelana biru," kata Sugeng.
Tudingan ketiga, polisi menyebut Luthfi tidak sedang dalam usaha menyelamatkan bendera merah putih. Anggapan Luthfi melakukan hal ini karena saat fotonya viral, muncul pernyataan Luthfi sedang dalam usaha menyelematkan bendera di tengah kerumunan aksi yang ricuh.
Terakhir, polisi menuding Luthfi tidak mengindahkan imbauan aparat untuk membubarkan diri saat waktu berdemonstrasi telah habis. Polisi menyebut Luthfi berdemo hingga pukul 22.00 WIB.
"Dia dijerat 4 pasal, kesatu Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 212 juncto 214 ayat 1 atau Pasal 218," kata Sugeng.
Foto Luthfi sedang membawa bendera merah putih sambil menutupi mata dari kepungan gas air mata sempat viral di media sosial. Saat itu, Luthfi disebut sebagai siswa SMA yang berdemo menolak Revisi UU KUHP dan UU KPK di DPR RI, Jakarta Pusat.