TEMPO.CO, Jakarta- DPRD dan DKI Jakarta akhirnya menyepakati KUA PPAS DKI 2020 Rp 87,9 triliun dan akan disahkan hari ini dalam rapat paripurna bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan. "KUA PPAS akan disahkan dengan MoU DPRD dan DKI," ujar wakil Ketua DPRD Abdurahman Suhaimi, Rabu 27 November 2019.
Kesepakatan Rp 87,9 triliun tersebut jauh dari usulan awal Pemerintah DKI yang mengajukan nilai plafon anggaran sementara Rp 95,9 triliun. Sekretaris Daerah saat itu menyatakan bahwa Rp 95,9 triliun tersebut garis besar perencanaan tahun depan.
Dalam pembahasan KUA PPAS, pada Oktober 2019 lalu Pemerintah DKI merevisi nilai Rp 95,9 triliun turun menjadi Rp 89,3 triliun. Saefullah menjelaskan penurunan tersebut karena dana perimbangan dari pemerintah pusat senilai Rp 6 triliun tidak terbayarkan.
Hal ini kata Saefullah berdampak dengan rencana pendapatan daerah. "Salah satunya karena dana perimbangan tidak terbayarkan," ujarnya.
KUA PPAS tersebut kemudian mulai dibahas dari tingkat komisi di DPRD pada 23 Oktober 2019 lalu. Sejumlah kegaduhan pun muncul dari proses pembahasan mulai dari anggaran janggal lem aibon, ballpoin hingga pengadaan software antivirus.
Saat pembahasan KUA PPAS dilanjutkan ke tahap Badan Anggaran DPRD, DKI kembali merevisi plafon sementara Rp 89,3 triliun menjadi Rp 87,1 triliun. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Edi Sumantri dalam rapat Badan Anggaran menjelaskan bahwa revisi tersebut lantaran transfer dana pusat yang diprediksi turun dari tahun sebelumnya.
Hal ini kata Edi juga melihat tren tiga tahun terakhir sehingga DKI memprediksi dana perimbangan Rp 16,2 triliun dengan ditambah dengan piutang dari pemerintah pusat Rp Rp 6,79 triliun.
Usulan tersebut kemudian diprotes oleh anggota dewan lantaran DKI menyerahkan revisi tersebut saat pembahasan. "Ini bagamana ini dalam pembahasan kemarin kita masih bahas yang anggarannnya Rp 89 triliun, tapi kenapa sekarang setelah ada pembahasan anggaran turun menjadi Rp 87 triliun," ujar anggota Fraksi PDI P Gembong Warono dalam rapat.
Dampak dari revisi tersebut KUA PPAS DKI mengalami defisit Rp 1,3 triliun karena turun dari Rp 89,3 triliun. DPRD kemudian mendesak DKI untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dari sektor pajak.
Setelah pembahasan Banggar tersebut DPR dan DKI sepakat untuk nilai KUA PPAS Rp 87,9 triliun. Kemudian untuk menekan defisit, DPRD dan DKI kembali menyisir anggaran kegiatan, pembahasan tersebut digelar tertutup oleh internal masing-masing.
Hasilnya kemudian disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan DPRD dan DKI kemarin. Hasilnya legislatif dan eksekutif memangkas sejumlah pos belanja, seperti dana subsidi dipangkas Rp 1,2 triliun, dana PMD Rp 400 miliar dan Pembiayaan perumahan senilai Rp 500 miliar.
Setelah dipangkas ternyata KUA PPAS mengalami surplus Rp 369 miliar. DPRD dan DKI kemudian sepakat surplus tersebut dibagikan untuk kegiatan melalui komisi dengan rincian Komisi A-C masing-masing Rp 100 juta dan Komisi D Rp 69 juta.
DPRD dan DKI akhirnya sepakat dengan nilai KUA PPAS Rp 87,9 triliun. Angka tersebut nantinya akan menjadi acuan DKI dalam menyusun Rancangan APBD.