TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pengawasan terhadap pekerjaan para kontraktor dalam revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas di Jakarta.
"Peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan Senin lalu ke dalam lubang galian proyek PLN sebagai bagian dari perbaikan jaringan utilitas merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh pemprov terhadap para kontraktor pelaksana," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 27 November 2019.
Menurut Teguh, keluhan terbanyak yang disampaikan kepada pihaknya di antaranya terkait dengan minimnya informasi para kontraktor dalam mengerjakan pekerjaannya. Selain pengaduan tersebut, Ombudsman melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi pengerjaan kontraktor di beberapa wilayah di Jakarta.
Ombudsman mendapatkan temuan lain, yakni adanya lubang-lubang galian tanpa penutup dan papan informasi yang jelas serta penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya. Misalnya sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Otista dan Casablanca.
Teguh mengatakan beberapa proyek memang memasang seng pembatas tapi tanpa informasi proyek yang jelas. "Hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan pengguna jalan raya," kata dia.
Karena itu, Ombudsman mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pemanfaatan trotoar setelah dibangun.
Menurut Teguh, ketentuan terkait standar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta sebetulnya sudah cukup komprehensif. Hal tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Teguh menjelaskan Pasal 8 diterangkan bahwa lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui GSJ dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan kegiatan membangun selesai.
"Jika kontraktor PLN di Jalan DI Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi karena ada pembatas seng yang memadai," kata Teguh.
Satu kendaraan pribadi jenis minibus berikut supirnya sebelumnya terperosok ke dalam lubang galian utilitas di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur pada Senin, 25 November lalu. Mobil minibus hitam B 1249 UIY dilaporkan terperosok lubang galian proyek utilitas sedalam 1,5 meter di sisi jalan. Seluruh badan kendaraan terperosok hingga ke dasar lubang dengan posisi akhir miring.