TEMPO.CO, Jakarta- DPRD dan Pemerintah DKI menekan MoU Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA PPAS 2020 dengan nilai Rp 87,9 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI.
"Karena pembahasan KUA PPAS selesai maka keputusan ini harus setujui dengan penandatanganan MoU oleh kepala daerah dan legislatif," ujar Ketua DPR D DKI, Prasetio Edi Marsudi, dalam rapat paripurna, Kamis 28 November 2019.
Lima pimpinan DPRD DKI bersama Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian menandatangani MoU KUA PPAS tersebut.
Prasetio menyebutkan dengan disahkannya KUA PPAS tersebut menjadi dasar bagi eksekutif untuk melanjutkan pembahasan anggaran DKI ke Rancangan APDB 2020.
Hal yang sama juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta Aneis bahwa dengan telah disepakati KUA PPAS Rp 87,9 triliun ini, proses selanjutnya yaitu Rancangan APBD bisa segera dimulai. "Alhamdulillah dengan kesepakatan ini kita bisa tuntaskan lebih cepat lagi proses RAPBD," ujarnya.