Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Komplotan Penipuan Penjualan Rumah Kredit Syariah

Editor

Febriyan

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar komplotan penipuan penjualan rumah dengan sistem kredit syariah. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan para tersangka sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2015 hingga 2019. Para pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sistem syariah dimana tak ada bunga kredit.

"Bayangkan tidak ada riba, tidak ada checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan perumahan syariah belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.

Dengan iming-iming tersebut, Gatot menjelaskan para tersangka telah memperdaya 270 orang. Namun, sampai saat ini hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

" Sementara total kerugian masyarakat akibat penipuan penjualan itu mencapai Rp 23 miliar," kata Gatot.

Dalam melakukan aksinya, Gatot mengatakan para tersangka memiliki perannya masing-masing. Seperti AD yang menjadi direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM berperan menjadi karyawan pemasaran penjualan perumahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada para korban, komplotan itu mengatakan lokasi perumahan syariah itu akan dibangun di lima lokasi, yakni dua perumahan di kawasan Bogor, dua perumahan di kawasan Bekasi, dan satu perumahan di kawasan Lampung.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang transfer dari korbannya untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan itu. Namun hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun. Para tersangka malah melarikan diri menggunakan uang korban itu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan terkena pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penipuan. Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Undang- Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.