TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono melakukan pengawasan gaya hidup anggotanya sesuai perintah Kapolri Jenderal Idham Aziz. Kapolri meminta agar tak ada aparat yang pamer gaya hidup mewah.
Dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya, Gatot menerangkan pihaknya mengandalkan Tim Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Kami juga menyampaikan kepada para Kapolres untuk ikut mengawasi. Kalau ada hal-hal seperti itu (pamer gaya hidup mewah), mereka akan menindak langsung dan melakukan tindakan tergantung hukuman disiplin," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.
Gatot mengatakan imbauan dari Kapolri itu sudah ia sering sampaikan ke para anak buahnya. Ia ingin polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya dapat menjadi tauladan dan pelayan masyarakat.
"Terlebih-lebih sekarang kan ada medsos, kalau keliatan nampang (gaya hidup mewah) kan tidak bagus," kata Gatot.
Usai dilantik, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan gebrakan baru. Dia memerintahkan seluruh anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam TR tersebut setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.
Pertama, anggota Polri tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
"Poin terakhir, akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang melanggar," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan teks, Ahad, 17 November 2019.
Sigit menjelaskan bahwa perintah tak pamer gaya hidup mewah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah.