TEMPO.CO, Bogor - Polres Kota Bogor Kota menahan seorang perempuan bernama Rizka Mawarsari karena tuduhan penipuan bisnis investasi yang merugikan setiap korbannya hingga miliaran rupiah. Korban diklaim tersebar bukan hanya di Bogor karena pelaporan kasus yang sama juga diterima Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Roosman Koeshendarto adalah satu korban yang melapor di Polres Kota Bogor. Petinggi di perusahaan telekomunikasi ini mendatangi markas polisi itu untuk memastikan perempuan yang dilaporkannya sejak 19 November 2018 itu sudah ditahan kepolisian setempat. Dia mendapati Rizka benar sudah ditahan.
"Jadi saya berterima kasih kepada kepolisian yang sekarang sudah menangkap Rizka Mawarsari ini," ujar Roosman saat ditemui, Kamis 28 November 2019.
Roosman mengatakan menempuh jalur hukum setelah Rizka tidak bisa diajaknya bermusyawarah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 9 miliar yang pernah disetornya. Keputusannya mengadu ke polisi semakin bulat setelah mengetahui bukan hanya dirinya yang ditipu.
Menurut Roosman, ada setidaknya lima orang di Kota Bogor yang menjadi korban iming-iming keuntungan besar bisnis investasi Rizka. "Korbannya banyak," katanya sambil menambahkan, "Angka kerugiannya ya, kalau saya saja jika diakumulasikan dengan keuntungan yang dijanjikan itu bisa sebesar Rp. 209.778. 361.772."
Selain di Kota Bogor, Roosman menuturkan, korban yang senasib dengan dirinya tersebar di beberapa kota lainnya seperti Jakarta, Depok, dan Bandung. "Besok rencananya pengacara korban asal Jakarta juga mau ke Polresta Bogor, memastikan betul tidaknya RM di tahan," ucap Roosman.
Kuasa hukum dari Roosman, Tri Widyastuti dan Chusnul Naim, menerangkan bahwa Rizka dilaporkan ke Polres Bogor dengan tuduhan penipuan atau penggelapan atau tindak pidana pencucian uang. Rizka dijerat dengan pasal 377 KUHP, 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010. "Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ya minimal uang pokok investasinya kembali senilai Rp. 9.749.114.200," ujar Tri.
Perwira urusan hubungan masyarakat Polres Kota Bogor Kota, Inspektur Dua Desty Irianti, membenarkan Rizka sudah ditahan oleh pihaknya. Dia menjelaskan, kasus menunggu pemberkasan selesai hingga lengkap dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Desty menyebut pelapor hanya Roosman dan telah ditindaklanjuti dengan memeriksa seluruhnya 13 orang. Versi Desty, "Korban mengalami kerugian sebesar sebelas miliar rupiah akibat penipuan ini."