TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap modus sindikat pengedar sabu yang menggunakan bungkus kuaci dalam pengemasannya. Polisi pun menyita sabu seberat 3,73 kilogram dalam penangkapan para tersangka.
Satu tersangka yang pertama kali ditangkap adalah YDS, 34 tahun. Polisi mulanya menemukan hanya 44 gram sabu dari tangannya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
Setelah penggeledahan mendalam, polisi baru menemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4.000 butir di apartemen yang ditinggali YDS. Di lokasi itu pula tersangka mengemas sabu dalam bungkus kuaci.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap kawan YDS, yaitu MBH di kediamannya. Di sana ditemukan sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.
"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," kata Susatyo.
YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuaci dengan harga sekitar Rp 300 ribu per paketnya. "Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga. "Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pengedar sabu ini dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun. Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pengedaran narkoba dengan modus ini untuk mengetahui penyuplai utamanya.