Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Anggaran Janggal, BK: William PSI Langgar Tata Tertib

image-gnews
Anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD DKI, Selasa 12 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD DKI, Selasa 12 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah selesai memeriksa kasus dugaan William PSI melanggar kode etik tata tertib dewan karena ungkap anggaran janggal DKI di medsos.   

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi menyebut berkas pemeriksaan anggota DPRD William Aditya Sarana sudah selesai dan akan diserahkan segera kepada pimpinan DPRD DKI agar dapat segera diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras-nya (Ketua DPRD) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok kali," kata Achmad saat dihubungi wartawan, Kamis, 28 November 2019.

Menurut Achmad, isi berkas laporan pemeriksaan William PSI menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD. Dalam peraturan tata tertib itu disebutkan bahwa anggota legislatif harus bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Achmad.

Achmad mengatakan, "Akhirnya kita sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya menunggu Pimpinan Dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi kepada pria berusia 23 tahun itu.

"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi.

William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.

Unggahan William PSI tentang anggaran lem aibon tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

2 hari lalu

Suasana Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas pasal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta di hari kedua kampanye hanya dihadiri dua orang pimpinannya.


Disdik DKI Bantah Ada Pemotongan Upah, Gaji Guru Honorer Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta

4 hari lalu

Sebuah mobil yang ditumpangi oleh Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, Junawati bersama guru honorer berinisial A yang akan berangkat ke Inspektorat DKI Jakarta di SDN 10 Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 28 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Disdik DKI Bantah Ada Pemotongan Upah, Gaji Guru Honorer Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta

Dinas Pendidikan DKI membantah telah terjadi pemotongan upah guru honorer. Gaji guru honorer sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.


DPRD DKI Jakarta Usul Gaji Guru Honorer yang Masih Rendah Dinaikkan Sesuai UMR

6 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
DPRD DKI Jakarta Usul Gaji Guru Honorer yang Masih Rendah Dinaikkan Sesuai UMR

Beberapa guru honorer tercatat mendapatkan upah yang rendah bahkan tidak digaji meski sudah lama mengajar.


Prasetyo Edi jadi Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Definitif, Minta Kader Ingat Pesan Megawati

6 hari lalu

Prasetyo Edi Marsudi ditetapkan sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Foto: X/@PrasetyoEdi_
Prasetyo Edi jadi Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Definitif, Minta Kader Ingat Pesan Megawati

Prasetyo Edi Marsudi ditetapkan sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI menggantikan Gembong Warsono yang wafat


Masih Ada Guru Bergaji Rp300 Ribu di Jakarta Meski Masuk Lima Hari Sepekan

10 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Masih Ada Guru Bergaji Rp300 Ribu di Jakarta Meski Masuk Lima Hari Sepekan

Sekretaris Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyebut masih ada guru yang digaji Rp300 ribu per bulan di DKI Jakarta.


Heru Budi Klaim Pola Pembangunan Inklusi sampai ke Kepulauan Seribu

12 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Klaim Pola Pembangunan Inklusi sampai ke Kepulauan Seribu

Heru Budi sebut mulai dari pemerataan infrastruktur dasar sampai mitigasi bencana perubahan iklim di Kepulauan Seribu.


DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

17 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

DPRD DKI Jakarta menetapkan APBD 2024 sebesar Rp 81.716.573.026.059 atau Rp 81,71 triliun.


APBD DKI 2024 Disahkan Rp 81,71 Triliun, Ini Permintaan Ketua DPRD ke Heru Budi

18 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
APBD DKI 2024 Disahkan Rp 81,71 Triliun, Ini Permintaan Ketua DPRD ke Heru Budi

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan APBD DKI 2024 sebesar Rp 81,71 triliun.


Caleg DPRD DKI Tertipu Iming-iming Pinjaman Dana Kampanye Rp 30 M Modus Beli Koper, Polisi Cari 3 Terduga Pelaku di Solo

20 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Caleg DPRD DKI Tertipu Iming-iming Pinjaman Dana Kampanye Rp 30 M Modus Beli Koper, Polisi Cari 3 Terduga Pelaku di Solo

Polisi belum menemukan identitas pelaku pemberi modal dana kampanye bagi caleg DPRD DKI Jakarta yang menjadi korban penipuan modus beli koper.


Caleg DPRD DKI Jadi Korban Penipuan Pinjaman Dana Kampanye Modus Beli Koper

21 hari lalu

NZ, 52 tahun, tersangka penipuan pinjaman modal kampanye tanpa jaminan untuk caleg maupun peserta pilkada. Pinjaman dijanjikan dari pemodal asal Solo dengan nilai sampai Rp 60 miliar. Foto: Polsek Tambora.
Caleg DPRD DKI Jadi Korban Penipuan Pinjaman Dana Kampanye Modus Beli Koper

Caleg DPRD DKI ini ajukan pinjaman dana kampanye Rp 30 miliar tanpa jaminan. Hanya diminta sediakan koper senilai Rp 5 juta/unit untuk tempat uangnya.