TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia menanggapi keputusan Dewan Kehormatan DPRD DKI yang merekomendasikan sanksi peringatan lisan terhadap William Aditya Sarana. Wakil ketua Fraksi PSI DKI Jakarta, Justin Adrian, menilai sanksi tersebut aneh dan berlebihan.
Dalam konferensi pers di ruang Fraksi PSI DPRD DKI, Jumat, 29 November 2019, Justin menyatakan bahwa langkah William mengunggah anggaran janggal lem aibon ke media sosial miliknya bukan suatu pelanggaran.
"Putusan tersebut aneh dan berlebihan," kata Justin di Fraksi PSI DPRD DKI, Jumat, 29 November 2019.
Justin menuturkan anggotanya semestinya tidak dijatuhkan hukuman, meski hanya saksi ringan teguran lisan. Sebab, yang disampaikan legislator termuda di Kebon Sirih itu merupakan fakta. "Bahkan diakui sendiri oleh Kasubag TU Dinas Pendidikan Jakarta Barat (pembelian lem aibon)."
Selain itu, dokumen KUA-PPAS juga bukan informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga secara hukum dan aturan, kata dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh William karena mengunggah anggaran janggal tersebut.
Meski BK DPRD telah merekomendasikan dan menyatakan William melanggar, Fraksi PSI yakin pimpinan dewan yang bakal mengambil keputusan tidak akan menjatuhkan sanksi tersebut. "Sebab, yang memutuskan bersalah atau tidak nanti pimpinan dewan. BK hanya merekomendasikan saja."
Namun, jika William diputuskan bersalah, kata dia, PSI khawatir malah bakal membuat ruang gerak anggota dewan terbatas. Putusan tersebut, kata dia lagi, nantinya bak menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan rancangan anggaran secara detail sedari awal kepada Publik.
"Padahal uang yang digunakan adalah milik masyarakat Jakarta. Itu uang pajak kita," ujarnya.
Ia menuturkan langkah anggotanya yang mengunggah anggaran janggal ke publik merupakan bagian dari komitmen keterbukaan. Selain itu, komitmen keterbukaan dan akuntabilitas anggaran tersebut diharapkan nantinya menjadi bagian pendidikan politik masyarakat.
"Saya sangat berterima kasih atas respons positif dan dukungan masyarakat kepada kami. Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam hal penganggaran. Saya berharap animo kesadaran dan sikap kritis publik yang mulai terbentuk ini jangan sampai kandas dan jangan sampai apatis karena putusan tersebut," ujarnya.
William mengunggah anggaran janggal dalam rancangan APBD DKI Jakarta 2020 ke media sosial pada akhir Oktober lalu. Selain anggaran lem aibon sebesar Rp 82 miliar, dia juga menyoroti soal anggaran pembelian balpoin sebesar Rp 123 miliar, pembelian komputer ribuan unit, server, hingga perangkat penyimpan data cerdas atau smart storage.
Akibat unggahannya itu, dia dilaporkan oleh warga bernama Sugiyanto yang merupakan Ketua LSM Mat Bagan (Maju Kotanya Bahagia Warganya). Dia menilai unggahan anggaran janggal yang dilakukan William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.