TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, August Hamonangan Pasaribu, mengatakan rekannya, William Aditya Sarana, direkomendasikan mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan. William dianggap melanggar tata tertib karena tidak bersikap proporsional saat mengungkap anggaran janggal pengadaan lem aibon Rp 82 miliar.
"Itu bahasanya dari Ketua DPRD akan menyampaikan supaya William bersikap sesuai proporsionalitas," kata August saat ditemui di ruangan Fraksi PSI DPRD DKI, Jumat.
August sendiri mengaku keberatan dengan penilaian tersebut. Menurutnya, William tidak menyalahi aturan. Teguran lisan yang akan diberikan pimpinan DPRD DKI kepada William juga dipastikannya tidak akan berpengaruh terhadap PSI dalam mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penguatan fungsi Dewan untuk mengkritisi Pemerintah dan memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat mengetahui perkembangan dan bahkan untuk berdiskusi tentang hal itu tetap kami (PSI) lakukan," kata August berjanji.
Terpisah, William menyatakan menerima sanksi yang diberikan kepadanya namun berjanji tetap kritis. "Saya tidak gentar sedikitpun. Saya tegaskan tujuan saya adalah agar Pemprov DKI terbuka soal anggaran," katanya.
Pemeriksaan Badan Kehormatan terhadap William dilakukan setelah pengaduan yang datang dari Sugiyanto, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya. William dituduh melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
"Saya melihat bahwa sepertinya dugaan pelanggaran kode etik dalam menyampaikan pendapat. Tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan dan santun," kata Sugiyanto.