TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan mengatakan tidak semua anggota badan kehormatan sepakat bahwa langkah William mengunggah anggaran janggal rencana plafon anggaran 2020, merupakan tindakan pelanggaran.
William dianggap melanggar etika karena mengunggah anggaran janggal pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS). August mengatakan rapat BK yang beranggotakan sembilan legislator dari setiap fraksi di DPRD DKI mempunyai pendapat beragam.
"Jadi perbedaan yang menganggap William melanggar dan tidak melanggar tipis," kata August di kantor Fraksi PSI DPRD DKI, Jumat, 29 November 2019. August menyatakan tidak bisa mengungkap berapa jumlah yang sepakat menganggap William bersalah dan tidak karena terkait etika yang mengaturnya.
Ia menuturkan dari hasil rapat terakhir, semua anggota BK setuju dengan semangat William dalam mengedepankan transparansi anggaran. Namun, William dianggap bersalah karena mengunggah data anggaran yang bukan menjadi kewenangan di komisinya.
William mengunggah anggaran janggal di Dinas Pendidikan, yang merupakan ranah Komisi E. Sedangkan, William adalah Komisi A. William menggunggah anggaran janggal pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar yang diajukan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
"Dari hasil rapat terakhir William direkomendasikan sanksi ringan teguran lisan," ujarnya. "BK hanya merekomendasikan, nanti keputusannya tetap di pimpinan dewan."
Menurut, wakil ketua Fraksi PSI DKI Jakarta, Justin Adrian, langkah William yang mengunggah anggaran janggal lem aibon ke media sosial miliknya bukan suatu pelanggaran. "Putusan tersebut aneh dan berlebihan," kata Justin.
Justin menuturkan anggotanya semestinya tidak dijatuhkan hukuman, meski hanya saksi ringan teguran lisan. Sebab, yang disampaikan legislator termuda di Kebon Sirih itu merupakan fakta. "Bahkan diakui sendiri oleh Kasubag TU Dinas Pendidikan Jakarta Barat (pembelian lem aibon)."
Selain itu, dokumen KUA-PPAS juga bukan informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga secara hukum dan aturan, kata dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh William karena mengunggah anggaran janggal tersebut.
Meski BK DPRD telah merekomendasikan dan menyatakan William melanggar, Fraksi PSI yakin pimpinan dewan yang bakal mengambil keputusan tidak akan menjatuhkan sanksi tersebut. "Sebab, yang memutuskan bersalah atau tidak nanti pimpinan dewan. BK hanya merekomendasikan saja."
Namun, jika William diputuskan bersalah, kata dia, PSI khawatir malah bakal membuat ruang gerak anggota dewan terbatas. Putusan tersebut, kata dia lagi, nantinya bak menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan rancangan anggaran secara detail sedari awal kepada Publik."Padahal uang yang digunakan adalah milik masyarakat Jakarta. Itu uang pajak kita," ujarnya.