TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sebuah jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung. Tersangka otak peredaran narkoba itu kini dalam pemeriksaan petugas.
"Temuan ini berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jaringan Jakarta-Bandung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu 30 November 2019.
Yusri menyatakan tersangka itu sedang dalam pemeriksaan intensif terkait motif dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus dari lapas sudah sering dilakukan oleh Kepolisian.
"Polda Metro Jaya sudah mengungkap narapidana dari 31 LP di Indonesia sebagai pengendali jaringan narkotika dalam dua tahun terakhir," ujarnya.
Polri terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah pengendalian narkotika dari dalam penjara.
Selama 3 bulan terakhir ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika. Salah satunya adalah kasus jaringan narkoba Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis happy five. Jaringan itu diduga dikendalikan oleh seorang napi yang menghuni lapas di Bandung.