TEMPO.CO, Depok – Sidang putusan perdata aset PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali digelar hari ini, Senin 2 Desember 2019. Agenda sidang ini sempat ditunda dari Senin 25 November 2019.
Puluhan calon jemaah umrah yang dirugikan karena gagal diberangkatkan biro travel itu datang dengan pakaian senada: putih hitam. Mereka kembali memenuhi Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti yang telah dilakukan sejak sidang pertama kali bergulir Maret lalu.
Pantauan Tempo, sebelum sidang dimulai para calon jemaah yang telah datang sejak pagi itu melantunkan ayat-ayat suci al-quran dan bersalawat. “Sebelum sidang dimulai, mari kita berdoa. Baca alfatihah 3 kali ya. Supaya sidang lancar,” kata Slamet Subekti, satu calon jemaah.
Slamet menambahkan, ia juga memohon agar ia dan kawan-kawannya yang lain bisa segera berangkat ibadah umrah, “Aset mau diambil, ambil deh, yang penting kami bisa berangkat,” kata Slamet merujuk soal kontroversi nasib sejumlah besar uang yang telah dibayarkan para calon jemaah yang telah menjadi aset para terdakwa.
Sidang rencananya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa. Sidang dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Depok itu merupakan gugatan untuk meminta bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bertanggungjawab terhadap kerugian jemaah.
Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560.
Rinciannya, kerugian Penggugat I: Rp. 20.034.300.000; kerugian Penggugat II: Rp. 2.073.500.000; kerugian Penggugat III: Rp. 26.841.496.560; kerugian Penggugat IV: Rp. 84.000.000; dan kerugian Penggugat V: Rp. 41.903.000.