Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Doa dan Salawat Warnai Agenda Sidang First Travel Hari Ini

image-gnews
Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Sidang putusan perdata aset PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali digelar hari ini, Senin 2 Desember 2019. Agenda sidang ini sempat ditunda dari Senin 25 November 2019.

Puluhan calon jemaah umrah yang dirugikan karena gagal diberangkatkan biro travel itu datang dengan pakaian senada: putih hitam. Mereka kembali memenuhi Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti yang telah dilakukan sejak sidang pertama kali bergulir Maret lalu. 

Pantauan Tempo, sebelum sidang dimulai para calon jemaah yang telah datang sejak pagi itu melantunkan ayat-ayat suci al-quran dan bersalawat. “Sebelum sidang dimulai, mari kita berdoa. Baca alfatihah 3 kali ya. Supaya sidang lancar,” kata Slamet Subekti, satu calon jemaah.

Slamet menambahkan, ia juga memohon agar ia dan kawan-kawannya yang lain bisa segera berangkat ibadah umrah, “Aset mau diambil, ambil deh, yang penting kami bisa berangkat,” kata Slamet merujuk soal kontroversi nasib sejumlah besar uang yang telah dibayarkan para calon jemaah yang telah menjadi aset para terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang rencananya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa. Sidang dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Depok itu merupakan gugatan untuk meminta bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bertanggungjawab terhadap kerugian jemaah. 

Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560.

Rinciannya, kerugian Penggugat I: Rp. 20.034.300.000; kerugian Penggugat II: Rp. 2.073.500.000; kerugian Penggugat III: Rp. 26.841.496.560; kerugian Penggugat IV: Rp. 84.000.000; dan kerugian Penggugat V: Rp. 41.903.000.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan bilateral di Mekah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Pada pertemuan tersebut Yaqut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun selanjutnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.


Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

4 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

Banyak biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Bagaimana cara menyikapinya?


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

6 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

6 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

8 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.