Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Gugatan Perdata Terhadap First Travel

image-gnews
Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kenakan pakaian serba hitam datangi Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 November 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kenakan pakaian serba hitam datangi Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 November 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Alasannya, gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan.

“Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara, kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusannya, Senin 2 Desember 2019.

Ramon menjelaskan, gugatan para calon jemaah umrah First Travel itu tidak sesuai jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan. Ramon mengatakan, total kerugian itu dijumlahkan dari 56 jemaah yang diwakili dalam gugatan tersebut.

Penggugat menyebut kerugian total Rp 49.075.199.550, "tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1.104.250.756,” kata Ramon.

Mendengar isi gugatan tersebut, satu penggugat, Ario Tedjo Dewanggono, tak membantah alasan majelis hakim. Dia menerangkan, hitungan hakim sesuai saat pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada 4 Maret 2019.

“Memang ini hanya sampling dulu, kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua (bukti-bukti) kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami, jadi kami akan banding,” kata Ario.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui sidang perdata dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Depok itu merupakan gugatan untuk meminta bos First Travel Andika Surachman bertanggungjawab terhadap kerugian jemaah. Andika beserta istrinya Anniesa Hasibuan dan adik iparnya Kiki Hasibuan dituduh melakukan penipuan melalui perusahaan travel umrah First Travel.

Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560.

Rinciannya, kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000; Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000; Kerugian Penggugat III : Rp. 26.841.496.560; Kerugian Penggugat IV : Rp. 84.000.000; dan Kerugian Penggugat V : Rp. 41.903.000.

Kelima penggugat itu adalah Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Seluruhnya calon jemaah umrah biro First Travel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

7 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

14 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

15 hari lalu

Anang Hermansyah bersama keluarganya melaksanakan ibadah umrah. Foto: Instagram.
Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.


Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

17 hari lalu

Para jemaah umroh tengah bersiap untuk berangkat di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Maret 2024. Antusias masyarakat yang meningkat ini disambut baik oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dari yang sebelumnya berjumlah 700 PPIU menjadi 2.300 PPIU. Secara target market, Saudi Arabia menargetkan 30 juta kedatangan ke Arab Saudi dengan tujuan umrah dari seluruh dunia. Saat ini sudah sekitar 18 juta, sehingga marketnya akan ditambah naik 30% lagi. TEMPO/Tony Hartawan
Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.