TEMPO.CO, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Alasannya, gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan.
“Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara, kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusannya, Senin 2 Desember 2019.
Ramon menjelaskan, gugatan para calon jemaah umrah First Travel itu tidak sesuai jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan. Ramon mengatakan, total kerugian itu dijumlahkan dari 56 jemaah yang diwakili dalam gugatan tersebut.
Penggugat menyebut kerugian total Rp 49.075.199.550, "tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1.104.250.756,” kata Ramon.
Mendengar isi gugatan tersebut, satu penggugat, Ario Tedjo Dewanggono, tak membantah alasan majelis hakim. Dia menerangkan, hitungan hakim sesuai saat pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada 4 Maret 2019.
“Memang ini hanya sampling dulu, kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua (bukti-bukti) kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami, jadi kami akan banding,” kata Ario.
Diketahui sidang perdata dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Depok itu merupakan gugatan untuk meminta bos First Travel Andika Surachman bertanggungjawab terhadap kerugian jemaah. Andika beserta istrinya Anniesa Hasibuan dan adik iparnya Kiki Hasibuan dituduh melakukan penipuan melalui perusahaan travel umrah First Travel.
Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560.
Rinciannya, kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000; Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000; Kerugian Penggugat III : Rp. 26.841.496.560; Kerugian Penggugat IV : Rp. 84.000.000; dan Kerugian Penggugat V : Rp. 41.903.000.
Kelima penggugat itu adalah Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Seluruhnya calon jemaah umrah biro First Travel.