Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Podium dan Yel-yel Penjarakan Si Penista Agama di Reuni 212

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Panggung dengan spanduk bertuliskan 'Penjarakan Si Busuk dan Semua Penista Agama' di acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Panggung dengan spanduk bertuliskan 'Penjarakan Si Busuk dan Semua Penista Agama' di acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Usai Rizieq Shihab menyampaikan lima amanahnya melalui rekaman video, moderator di atas panggung mengajak puluhan ribu peserta Reuni 212 menyanyikan yel-yel.

Isi yel-yel yang menggema di Reuni 212 itu adalah desakan penangkapan terhadap penista agama yang mereka juluki si Busuk.

"Tangkap, tangkap, tangkap si Busuk, tangkap si Busuk sekarang juga," ujar moderator dengan pengeras suara yang diikuti oleh massa yang berkumpul di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019. "Lagi, tangkap, tangkap, tangkap munafik, tangkap munafik sekarang juga," gemuruh massa.

Nama si Busuk tak hanya dinyanyikan oleh massa, tapi menjadi tema di salah satu panggung. Penyelenggara mendirikan tiga panggung di Silang Monas pada Reuni 212 ketiga.

Masing-masing berjudul "Hentikan Pengasingan Politik IB HRS", "Save Gaza-Palestina" dan "Penjarakan Si Busuk dan Semua Penista Agama!!!".

Tiga tema besar itu persis seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Reuni 212 tahun ini, Awiet Masyhuri saat konferensi pers, pada Jumat, 29 November 2019.

Sebelumnya, imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab memang menyerukan aksi berjilid-jilid untuk mendorong penegak hukum menyeret para pelaku penistaan agama ke dalam penjara. Seruan itu disampaikan melalui rekaman video kepada peserta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi saya minta kepada umat Islam untuk turun, gelar aksi yang berjilid-jilid, jangan pernah berhenti sampai si penoda agama diproses hukum, diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke dalam penjara," ujar Rizieq dari Arab Saudi, Senin, 2 Desember 2019.

Menurut Rizieq, sejumlah penistaan agama saat ini sedang terjadi di Indonesia. Salah satunya, kata dia, yaitu orang yang membandingkan Muhammad SAW dengan ayahnya. "Dia merasa ayahnya lebih baik dari Rasulullah SAW," kata dia.

Seruan Rizieq untuk menggelar aksi berjilid itu tercantum dalam amanah kelimanya. Lebih dari sekadar aksi, Rizieq juga mengancam para penegak hukum dengan opsi terakhir. Jika para penista agama tidak diproses, dia meminta jangan salahkan umat Islam jika mengambil tindakan sendiri.

"Jika aksi bela Islam sudah dilakukan secara berjilid-jilid tapi penegak hukum tetap saja membiarkan penodaan agama bahkan melindungi penodaan agama tersebut, maka jangan salahkan umat Islam, jika umat Islam mengambil tindakan sendiri sesuai keyakinannya yang sudah ditetapkan ajaran syariat Islam yaitu hukum mati," demikian Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, orang yang saat ini dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW adalah Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri. Para peserta Reuni 212 sudah tahu dia dilaporkan karena membandingkan Muhammad dengan Presiden Soekarno. Salah satu pelapornya adalah Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah anggota Koordinator Pelaporan Bela Islam atau Korlabi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

7 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.


Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

8 hari lalu

Suasana wisata Monumen Nasional (Monas) pada Lebaran hari kedua, Jakarta, Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

Selama pekan lebaran khususnya tanggal 13 April 2024, Monas mengadakan special show bagi pengunjung, mulai dari aktor, musisi, dan komedian.


H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

9 hari lalu

Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan Monas secara bertahap dan terbatas dimulai dari kawasan luar tugu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

Lebih dari 5 ribu pengunjung mendatangi Monas, Jakarta Pusat, pada H+1 Lebaran 2024.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

22 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.