Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara 6 Aktivis Papua Duga Polisi Singgung Rasial, Detilnya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Tim Advokasi 6 aktivis Papua mengungkap adanya dugaan tindak diskriminatif oleh polisi saat menangkap salah satu mahasiswi asal Bumi Cendrawasih itu, Arina Elopore di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus lalu.

Tigor menduga polisi melontarkan kalimat berbau rasial. “Bahwa saat penangkapan ada ujaran diskriminaai atau rasial,” kata Tigor saat ditemui usai sidang praperadilan 6 aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019.

Tigor menjelaskan, pada hari itu sekitar pukul 18.00 WIB, Arina bersama dua temannya, Norince Kogota dan Naliana Gwijanghe baru saja keluar dari mini market yang berjarak sekitar 15 meter daei asrama Mahasiswa Nduga di Tebet, Jakarta Selatan.

Tak lama setelah itu, 5 orang polisi berpakaian preman mendatangi asrama tersebut. Mereka mengatakan ingin berbincang ihwal budaya Papua.

Saat dibukakan pintu, polisi langsung menangkap Arina, Norince, dan Naliana. Saat disuruh masuk ke dalam mobil, Arina meminta waktu untuk mengganti pakaian terlebih dahulu karena saat itu tengah memakai kaos tanpa lengan. Menurut Tigor, polisi tersebut berkata, “Kalian itu orang hutan, memang dari sananya gak pakai baju. Naik sana ke mobil!”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tigor menyebut perkataan itu jelas menyakiti hati mahasiswi Papua di asrama tersebut. Ia mengatakan akan menghadirkan saksi yang mendengar kejadian itu secara langsung pada Rabu, 4 Desember 2019. “Nanti akan kami hadirkan saksi untuk menjelaskan hal itu,” ucap dia.

Selain ungkapan yang diduga rasial, kata Tigor, saat itu polisi yang hadir tak dilengkapi oleh surat perintah penangkapan. Polisi juga merampas telepon seluler ketiganya serta mengakses informasi dan data pribadi mereka tanpa ada surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Polisi lantas membawa ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dugaan makar. Mereka diketahui ikut dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu. Aksi tersebut mengutuk tindak rasial terhadap orang Papua.

Norince dan Naliana lantas dibebaskan usai diperiksa, sementara Ariana ditahan oleh polisi bersama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait yang ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Enam aktivis Papua itu dituduh melakukan makar lantaran ada bendera bintang kejora yang dikibarkan saat demonstrasi di depan Istana Negara itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

10 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma. dokumentasi pribadi.
Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse


Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau (kiri) di SD Inpres 109 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 11 Februari 2021. Masih dalam kunjungan kerjanya, Mendikbud melakukan tatap muka dengan 15 Calon Guru Penggerak (CGP) dan melakukan sosialisasi terkait program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bagi tenaga pendidik bukan PNS. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Bukti Baru Kasus Teror Rumah Veronica Koman

13 November 2021

Veronica Koman. foto/twitter/VeronicaKoman
Bukti Baru Kasus Teror Rumah Veronica Koman

Polres Metro Jakarta Barat juga masih menunggu hasil Puslabfor terhadap pemeriksaan bahan peledak di rumah orang tua Veronica Koman.