TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Tim Advokasi 6 aktivis Papua mengungkap adanya dugaan tindak diskriminatif oleh polisi saat menangkap salah satu mahasiswi asal Bumi Cendrawasih itu, Arina Elopore di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus lalu.
Tigor menduga polisi melontarkan kalimat berbau rasial. “Bahwa saat penangkapan ada ujaran diskriminaai atau rasial,” kata Tigor saat ditemui usai sidang praperadilan 6 aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019.
Tigor menjelaskan, pada hari itu sekitar pukul 18.00 WIB, Arina bersama dua temannya, Norince Kogota dan Naliana Gwijanghe baru saja keluar dari mini market yang berjarak sekitar 15 meter daei asrama Mahasiswa Nduga di Tebet, Jakarta Selatan.
Tak lama setelah itu, 5 orang polisi berpakaian preman mendatangi asrama tersebut. Mereka mengatakan ingin berbincang ihwal budaya Papua.
Saat dibukakan pintu, polisi langsung menangkap Arina, Norince, dan Naliana. Saat disuruh masuk ke dalam mobil, Arina meminta waktu untuk mengganti pakaian terlebih dahulu karena saat itu tengah memakai kaos tanpa lengan. Menurut Tigor, polisi tersebut berkata, “Kalian itu orang hutan, memang dari sananya gak pakai baju. Naik sana ke mobil!”
Tigor menyebut perkataan itu jelas menyakiti hati mahasiswi Papua di asrama tersebut. Ia mengatakan akan menghadirkan saksi yang mendengar kejadian itu secara langsung pada Rabu, 4 Desember 2019. “Nanti akan kami hadirkan saksi untuk menjelaskan hal itu,” ucap dia.
Selain ungkapan yang diduga rasial, kata Tigor, saat itu polisi yang hadir tak dilengkapi oleh surat perintah penangkapan. Polisi juga merampas telepon seluler ketiganya serta mengakses informasi dan data pribadi mereka tanpa ada surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.
Polisi lantas membawa ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dugaan makar. Mereka diketahui ikut dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu. Aksi tersebut mengutuk tindak rasial terhadap orang Papua.
Norince dan Naliana lantas dibebaskan usai diperiksa, sementara Ariana ditahan oleh polisi bersama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait yang ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Enam aktivis Papua itu dituduh melakukan makar lantaran ada bendera bintang kejora yang dikibarkan saat demonstrasi di depan Istana Negara itu.