TEMPO.CO, Jakarta -Hakim ketua perkara narkotika, Tiares Sirait, mengatakan persidangan musisi Zulkifli alias Zul Zivilia harus diputus paling lambat 23 Desember 2019.
Tiares menuturkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah pulang kampung setelah 23 Desember 2019 dan baru aktif kembali awal 2020.
"Apapun ceritanya tanggal 23 Desember harus putus. Rata-rata hakimnya pulang kampung, mudik. Perkara tidak mungkin putus 2020," kata Tiares di dalam ruang sidang PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.
Tiares mengingatkan bahwa hakim pengadilan negeri bisa diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila suatu perkara lama diputus. Pengadilan Tinggi DKI, menurut dia, meninjau apakah hakim serius menangani perkara tersebut.
Sementara hakim anggota, Purnawan Narsongko, menyoroti pemberitaan yang bakal muncul jika sidang tuntutan Zul selalu ditunda. Apalagi salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan seorang publik figur.
"Tambah jadi sorotan. Nanti dibahas wartawan dan media," ucap Purnawan sambil menunjuk Zul. "Saling menjaga lah," lanjut dia mengingatkan jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan Zul dan delapan terdakwa lainnya hari ini kembali ditunda. Jaksa seharusnya membacakan tuntutan pada 21 Oktober 2019. Akan tetapi, sidang selalu ditunda. Hingga hari ini tuntutan batal dibacakan sebanyak tujuh kali.
Vokalis grup Zivilia itu sebelumnya ditangkap pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba. Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul Zivilia merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.
JaksamendakwaZul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.