TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengajukan Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 menyusul rencana pemindahan Ibu Kota RI ke Kalimantan Timur.
"Kami memang mengajukan (rancangan) perubahan undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2019.
Payung hukum Jakarta sebagai Ibu Kota RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemendagri mengajukan rancangan perubahan undang-undang untuk mengantisipasi perpindahan ibu kota negara.
Akmal menerangkan rancangan undang-undnag diajukan menjadi Prolegnas 2020 untuk menyesuaikan jika pemindahan ibu kota terealisasi. Melalui perubahan undang-undang tersebut, Provinsi Jakarta bakal tetap mempunyai kekhususan.
Salah satu kekhususan Jakarta, da menjelaskan, adalah daerah yang bisa melaksanakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Kekhususan lainnya, bisa mengelola dan bekerjasama dengan wilayah perbatasan, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kemudian kelembagaannya, termasuk juga struktur organisasinya bakal diatur."
Menurut Akmal, perubahan Undang-Undang Kekhususan Ibu Kota Jakarta menjadi salah satu prioritas pada Prolegnas 2020 sebab rencana perubahan undang-undang tersebut telah ada sejak lama.
"Sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus. Cuma kebetulan (sekarang) ada wacana pemindahan ibu kota, maka kamu sesuaikan."