TEMPO.CO, Tangerang - Kargo ilegal di pesawat baru Garuda, A330-900 Neo, bukan hanya moge Harley Davidson. Sebanyak 15 koli (satuan bagasi di pesawat) yang sudah disita Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memuat dua sepeda merek Brompton.
Muatan itu disebutkan terbang bersama rombongan direksi PT Garuda Indonesia usai serah terima di Toulouse, Prancis, 16 November 2019. "Selain Moge, ada beberapa sepeda merek Brompton, sparepart, dan barang belanjaan mewah lainnya," ujar sumber Tempo di Kementerian Keuangan, Senin 2 Desember 2019.
Barang-barang itu tak dilaporkan dalam manifes dan diduga hendak diselundupkan. Petugas Bea Cukai lalu mencegat dan melakukan penyitaan begitu pesawat tiba hanggar GMF, Bandara Soekarno-Hatta, dan muatannya dipindahkan ke truk pada 17 November 2018.
Menurut sumber itu, di dalam pesawat barang barang itu tidak dideclare dalam manifes tapi disebutkan nil kargo. "Kalau ternyata ada muatan Harley dan sepeda maka memang sudah niat nyelundup," katanya.
Menurutnya, Garuda juga menyalahi aturan penerbangan karena ada barang kargo yang tidak dicantumkan pada manifes. Pesawat karenanya harus disegel. "Pastinya menyalahi UU Penerbangan juga."
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan terbaru yang disampaikannya Selasa 3 Desember 2019, menyebut barang-barang itu milik karyawan Garuda. Dia menyatakan perusahaan siap membayar pajak sekitar Rp 50 juta atas muatan itu, termasuk jika harus reekspor.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyatakan pemeriksaan terhadap orang orang terkait kargo itu tengah dilakukan. "Hasil wawancara dan pemeriksaan yang akan menentukan apakah ada kesengajaan atau tidak dan sebagainya," katanya.