TEMPO.CO, Jakarta - Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum korban First Travel meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Pitra mengatakan para calon jamaah umrah ini adalah korban kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan First Travel.
"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung karena cuma Kejaksaan lah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara adalah pengacara para korban tindak pidana," kata Pitra di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Dalam permohonan perlindungan hukum tersebut, Pitra juga meminta Jaksa Agung menunda lelang aset First Travel secara resmi.
"Kami minta Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai ada solusi berupa pengembalian uang kepada jamaah korban First Travel," katanya.
Fitra mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung terkait kasus First Travel. Namun demikian, pihaknya optimistis bahwa ada jalan keluar selama aset belum dieksekusi.
"Ini (aset First Travel) dirampas, tapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi. Makanya kami minta Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini," katanya.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan bahwa barang bukti berupa aset biro umrah itu dirampas untuk negara dan bukan diberikan kepada jamaah korban First Travel.