TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan sepeda Brompton dan aksesorisnya yang diselundupkan dari Perancis, melalui pesawat baru Garuda Indonesia, bisa dimiliki pembelinya. Sebab, sepeda garib yang selundupkan bersama peretelan motor Harley Davidson, itu merupakan barang baru.
"Ketentuannya sepeda tersebut bisa tidak disita asal pembeli membayar sisa uang sesuai ketentuan impor barang yang dibawa penumpang," kata Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro di kantornya, Selasa, 3 Desember 2019.
Mengacu aturan impor barang yang bisa dibawa penumpang, kata Deni, yaitu tidak boleh lebih dari US$ 500 m. Jika harga sepeda tersebut di atas US$ 500, maka penumpang yang memilikinya harus membayar sisanya sesuai harga jual di negara asalnya. "Jadi tinggal bayar sisanya. Sepeda itu nanti bisa dimiliki karena itu barang baru," ujarnya.
Sedangkan, motor Harley Davidson yang ikut diselundupkan tidak bisa dimiliki karena barang bekas. Berdasarkan regulasi, barang bekas tidak bisa diimpor. "Jadi nanti Harley Davidson-nya langsung dirampas negara," kata Deni.
Penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton beserta sparepartnya diselundupkan melalui pesawat Garuda baru Airbus A330-900 Neo. Pesawat Airbus itu bertolak dari Toulouse, Perancis, Sabtu, 16 November dan tiba di Bandara Soekarno - Hatta Minggu siang, 17 November 2019.
Pesawat tersebut membawa 22 pejabat Garuda Indonesia dan 10 kru pesawat. Di dalam pesawat tersebut terdapat 18 koli (satuan bagasi di pesawat) yang dimiliki dua orang penumpang. Sebanyak 15 koli berisi onderdil moge yang bakal dirakit menjadi satu unit Harley Davidson dan tiga koli lainnya berisi sepeda Brompton beserta aksesorisnya.
Onderdil Harley Davidson itu dimiliki oleh pejabat Garuda Indonesia berinisial SAW. Sedangkan, kotak berisi Brompton dimiliki pejabat berinisial LS. "Pemilik barang selundupan itu ada di dalam perjalanan pesawat dari Toulouse ke Soekarno-Hatta," kata Deni.