TEMPO.CO, Tangerang -Bea dan Cukai membantah pernyataan bahwa petugas melakukan penangkapan truk yang membawa Harley Davidson ilegal keluar dari kawasan Garuda Maintenance Facility atau GMF. "Setelah kami telusuri ke petugas di lapangan, informasi itu (pembobolan truk) tidak ada," ujar Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro, Rabu 4 Desember 2019.
Sebelumnya sumber Tempo di Kementerian Keuangan menyebutkan kargo berupa moge Harley dipreteli menjadi beberapa koli dan barang lainnya diturunkan dari pesawat Garuda dan dimasukan ke dalam truk box milik GMF. Tujuan dipreteli, kata sumber itu, untuk mengelabui petugas.
Setelah muatan truk box lengkap dan akan berangkat keluar bandara melalui pintu laut lalu petugas menindak truk box dan Harley beserta barang selundupan lainnya tersebut. "Pas mau dikeluarkan diam diam ketahuan Bea Cukai , terus ditangkap saat di truk," lanjut sumber itu.
Petugas, kata sumber itu, menyita barang di depan gudang impor, termasuk harus membobol truk milik GMF.
Deni mengatakan terungkapnya Harley dan Brompton setelah petugas Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan barang penumpang di GMF. "Hasil pemeriksaan claimtag berisi Harley Davidson atas nama SAW dan claimtag berisi dua sepeda Brompton atas nama LS," katanya.
SAW dan LS, kata Deni, merupakan dua dari 22 penumpang yang ikut dalam pesawat baru Garuda yang bertolak dari Perancis dan mendarat di Bandara Soekarno - Hatta pada Minggu 17 November 2019 lalu.