TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan peringatan kepada para produsen angkutan lingkungan kereta mini atau odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi.
"Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari, Selasa, 3 Desember 2019.
Dari data Dishub DKI, produsen odong-odong di Jakarta tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Menurut Reggita, selama lebih dari sepekan petugas dari masing-masing Sukudinas Perhubungan di lima wilayah Jakarta memberikan sosialisasi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam dua aturan itu, jenis angkutan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat setidaknya empat alasan terkait larangan memproduksi odong-odong berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Alasan mendasar adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi denganan dokumen perjalanan yang sah.
"Jenis kendaraan odong-odong belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Reggita.
Reggita mengatakan tidak ada larangan bagi bengkel tersebut beroperasi. Namun dinas meminta produksi odong-odong dialihkan pada sejumlah usaha pengelasan yang legal. "Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena merubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita.