TEMPO.CO,Tangerang-Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro belum bisa memastikan nasib Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat baru Garuda Indonesia A300-900 Neo. Apalagi menanggapi keinginan Garuda yang siap membayar pajak motor besar senilai Rp 50 juta.
"Belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu proses penelitian," ujarnya Rabu 4 Desember 2019. Selain masalah pajak, Bea Cukai juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan nasib Harley Davidson.
Menurut Deni, jika berdasarkan pengalaman Bea Cukai selama ini dalam menangani barang bawaan penumpang di Terminal barang bekas selalu ditahan. "Dan dikuasai negara," katanya.
Hal ini juga, kata Deni, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2018. "Tolak ukur berdasarkan aturan Permendag. Tapi sekali lagi kami masih menunggu proses penelitian," katanya.
Jika moge keluaran 1970an Limited Edition itu terancam disita negara, berbeda dengan dua unit sepeda Brompton. Karena sepeda ini tergolong baru, kemungkinan besar bisa dibawa pulang pemiliknya. "Apabila kondisi baru, bisa menyelesaikan kepabeanannya, bayar pajak dan bea masuk," kata Deni.
Penanganan barang bawaan penumpang seperti itu, kata Deni, diterapkan petugas Bea dan Cukai dalam menangani barang bawaan penumpang di Terminal kedatangan internasional bandara. "Asal tidak dilarang dan dibatasi atau tidak termasuk larangan pembatasan, bisa diselesaikan dengan mengurus masalah kepabeanan," katanya. Barang termasuk larangan pembatasan adalah barang barang yang dilarang seperti narkoba, narkotik dan lainnya.