TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menyatakan sebanyak 336 mobil mewah yang menunggak pajak menggunakan identitas palsu. Badan Pajak telah meminta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat DKI untuk memblokir mobil mewah tersebut.
"Mobil dengan identitas palsu itu sudah diblokir," kata Kepala BPBD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin di Samsat Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.
Ia menuturkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak hingga Rp 37 miliar. Mereka harus membayar tunggakan pajaknya paling lambat pada 30 Desember mendatang.
Faisal menuturkan selama Desember ini telah mengerahkan tim gabungan yang di dalamnya ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menagih tunggakan kepada wajib pajak mobil mewah ke alamat kendaraan langsung. Tujuan tim ini mendatangi penunggak pajak agar mereka segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, melalui kegiatan ini petugas bisa langsung memeriksa identitas pemilik kendaraan sesuai atau tidak. "Kalau ditemukan identitas pemilik tidak sesuai maka langsung diblokir," ujarnya. "Kami juga akan minta agar pemilik segera balik nama dan membayar pajaknya."