Menurut dia, jika petugas menemukan adanya kejanggalan dalam identitas mobil mewah tersebut, maka bisa langsung diblokir dan kendaraan tersebut bisa dianggap ilegal. "Kendaraan dengan identitas palsu yang sudah diblokir bisa dianggap bodong. Karena memalsukan identitas."
Faisal menjelaskan pemilik kendaraan memalsukan identitas untuk beragam tujuan. Salah satunya adalah menghindari pajak progresif karena mempunyai lebih dari satu kendaraan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (tengah), memberikan keterangan soal rencana razia penunggak pajak mobil mewah di Samsat Polda Metro Jaya, 4 Desember 2019. Tempo/Imam Hamdi
Selain itu, ada temuan pemalsuan kendaraan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang. "Kalau untuk menghindari pajak progresif sebenarnya kecil. Karena setiap bertambah satu kendaraan pajaknya hanya naik 0,5 persen."
Koordinator supervisi pencegahan wilayah III KPK, Friesmount Wongso, mengatakan lembaganya telah menangani beberapa kasus pencucian uang dengan modus pembelian mobil mewah dengan identitas orang lain.
"Berapa kali KPK tangani (pemalsuan identitas pemilik mobil mewah untuk pencucian uang). Prosesnya sedemikian rupa, mereka gunakan nama-nama orang lain untuk menjadikan aset," ujarnya.
KPK, kata dia, saat ini dilibatkan dalam mengawasi dan mendamaikan DKI dalam menagih pajak mobil mewah. Dengan kerja sama ini diharapkan wajib pajak mobil mewah semakin patuh membayar kewajibannya."Kami tidak nguber jabatannya atau personal. Tapi wajib pajaknya."