Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Aktivis Papua, Saksi Ahli Bahas Prosedur Penangkapan

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi singkat usai persidangan gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi singkat usai persidangan gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam aktivis Papua terhadap Polda Metro Jaya kembali digelar hari ini, Rabu, 4 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan satu orang saksi ahli dan lima orang saksi fakta. Persidangan menyepakati kalau Abdul Fickar Hadjar sebagai saksi ahli diperiksa terlebih dahulu.

Dalam pemaparannya, Abdul menjelaskan soal prosedur penangkapan, penyitaan, penggeledahan, serta penahanan terhadap tersangka oleh polisi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak adanya surat yang diterima keluarga saat keenam tersangka ditangkap pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nova Irone Surentu bertanya apakah surat penangkapan dan penahanan bisa diberikan kepada penasehat hukum sebagai pengganti keluarga. Abdul menjawab, “Lebih absah dan patut jika surat itu ditembuskan kepada petugas di mana dia tercatat sebagai penduduk.

Lebih jauh lagi, Abdul menjelaskan kalau adanya kelemahan dalam hukum Indonesia yang tak mengantisipasi perkembangan teknologi. Misalnya, kata dia, surat penangkapan atau penahanan tak dapat difoto lantas dikirim kepada keluarga melalui aplikasi percakapan. Atas dasar itu, ia menyebut tak ada batas waktu pengiriman kedua surat tersebut.

Pernyataan Abdul merespon pertanyaan lanjutan dari Nova ihwal berapa lama idealnya waktu pengiriman surat kepada keluarga yang bermukim di lokasi terpencil dan tidak bisa dijangkau.

Abdul juga berujar, dalam menangkap seseorang, polisi harus melalui berbagai prosedur hingga akhirnya mendapatkan minimal dua alat bukti, termasuk memeriksa saksi. Hal tersebut, lanjut dia, tidak berlaku untuk penangkapan secara tangkap tangan. “Tapi (jenis penangkapan) yang lain harus ada prosedur,” tutur dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

34 menit lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

2 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

5 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

2 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

2 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah tudingan adanya pengerahan pasukan gabungan TNI-Polri di Paniai.