TEMPO.CO, Jakarta- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam aktivis Papua terhadap Polda Metro Jaya kembali digelar hari ini, Rabu, 4 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan satu orang saksi ahli dan lima orang saksi fakta. Persidangan menyepakati kalau Abdul Fickar Hadjar sebagai saksi ahli diperiksa terlebih dahulu.
Dalam pemaparannya, Abdul menjelaskan soal prosedur penangkapan, penyitaan, penggeledahan, serta penahanan terhadap tersangka oleh polisi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak adanya surat yang diterima keluarga saat keenam tersangka ditangkap pada 30 dan 31 Agustus 2019.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nova Irone Surentu bertanya apakah surat penangkapan dan penahanan bisa diberikan kepada penasehat hukum sebagai pengganti keluarga. Abdul menjawab, “Lebih absah dan patut jika surat itu ditembuskan kepada petugas di mana dia tercatat sebagai penduduk.
Lebih jauh lagi, Abdul menjelaskan kalau adanya kelemahan dalam hukum Indonesia yang tak mengantisipasi perkembangan teknologi. Misalnya, kata dia, surat penangkapan atau penahanan tak dapat difoto lantas dikirim kepada keluarga melalui aplikasi percakapan. Atas dasar itu, ia menyebut tak ada batas waktu pengiriman kedua surat tersebut.
Pernyataan Abdul merespon pertanyaan lanjutan dari Nova ihwal berapa lama idealnya waktu pengiriman surat kepada keluarga yang bermukim di lokasi terpencil dan tidak bisa dijangkau.
Abdul juga berujar, dalam menangkap seseorang, polisi harus melalui berbagai prosedur hingga akhirnya mendapatkan minimal dua alat bukti, termasuk memeriksa saksi. Hal tersebut, lanjut dia, tidak berlaku untuk penangkapan secara tangkap tangan. “Tapi (jenis penangkapan) yang lain harus ada prosedur,” tutur dia.