TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera E-TLE akan mulai diterapkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Selama ini, E-TLE baru menindak pelanggar lalu lintas kendaraan roda empat saja.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan, akan di-capture (pelanggarannya)," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2019.
Penerapan tilang elektronik kendaraan motor ini sejalan dengan rencana Polda Metro yang akan menambah jumlah kamera tilang elektronik sebanyak 105 unit tahun depan. Selain itu, akan ada pula kamera E-TLE portable yang akan berkeliling merekam pelanggaran lalu lintas.
"Kamera ini untuk mendisiplinkan masyarakat, juga mengubah perilaku petugas polri, misalnya berdamai saat tilang," kata Gatot.
Selain akan menilang pengguna motor yang melanggar, Gatot mengatakan penambahan kamera E-TLE juga akan menilang pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Selain itu kamera E-TLE juga akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan tol untuk mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan pajak hingga bodong.
Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.
Sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran denda tilang. Serta 28.615 pelanggar yang diblokir kendaraannya. Kamera E-TLE juga diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 27 persen.