TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta gencar menagih berbagai tunggakan pajak guna mengejar target penerimaan hingga akhir 2019.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, mengatakan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan KPK menagih tunggakan pajak. Kerja sama itu dilaksanakan sejak Rabu, 4 November 2019, hingga beberapa hari ke depan.
Tunggakan pajak daerah yang menjadi sasaran, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB P2, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, restoran, hiburan dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Penagihan ini dalam rangka mencapai target penerimaan yang masih kurang sekitar Rp 4,5 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hingga saat ini sekitar 80 persen lebih atau sebesar Rp 36,04 triliun.
Sebanyak 438 petugas pajak dibantu lurah dan camat di lima kotamadya sejak Rabu, 4 Desember 2019 hingga beberapa hari ke depan turun ke lapangan guna menagih piutang sejumlah jenis pajak daerah.
"Sejak pagi hingga malam dan hari Sabtu serta Minggu, petugas pajak turun ke lapangan untuk menagih pajak yang belum disetorkan sehingga piutang pajak sekitar Rp 4,5 triliun tercapai hingga akhir 2019," katanya.
Petugas Samsat DKI Jakarta menempelkan stiker peringatan belum bayar pajak di sedan merek Bentley di wilayah Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019. M Rosseno Aji
Potensi PKB yang belum disetorkan pemilik kendaraan bermotor hampir mencapai Rp2 triliun. Sedangkan potensi pemasukan dari jenis pajak BPHTB sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 6 triliun. "Untuk itu, kami akan memasang stiker di kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB," katanya.
Badan Pajak juga akan menagih kepada puluhan pengembang yang sudah memungut uang BPHTB dari transaksi jual-beli properti dengan konsumen, namun belum menyetorkan ke kas daerah.
Pajak Daerah DKI Jakarta pada 2019 ditargetkan sebesar Rp 44,54 triliun. Namun hingga November, realisasi dari penerimaan pajak baru sekitar 80 persen lebih atau sebesar Rp 36,04 triliun.