Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pengacara Tommy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara

image-gnews
Suasana sidang tuntutan terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Suasana sidang tuntutan terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Desrizal Chaniago, mantan pengacara Tommy Winata, 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. Jaksa Permana meyakini Desrizal terbukti bersalah lantaran menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara.

"Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa (Desrizal) terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalani tugas yang sah," kata Permana dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam tuntutannya, Permana merujuk kepada Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun pasal tersebut berisi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500."

Permana mengatakan sikap Desrizal yang sopan, tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah lantaran Desrizal dianggap tak menghormati lembaga peradilan, tak menjalankan tugas serta tak berperilaku sesuai dengan etika profesi advokat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

15 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

16 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

23 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

Lima anggota TNI yang menjadi terduga pelaku penyerangan Polres Jayawijaya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

23 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

24 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

29 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

30 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


Ayah Taylor Swift Diduga Menyerang Fotografer di Sydney

31 hari lalu

Taylor Swift berpose saat menghadiri Penghargaan Golden Globe Awards ke-81 di Beverly Hills, California, AS, 8 Januari 2024. REUTERS/Mike Blake
Ayah Taylor Swift Diduga Menyerang Fotografer di Sydney

Ayah Taylor Swift, Scott Kingsley Swift memang tidak pernah absen dari The Eras Tour sejak dimulai tahun lalu


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.