Dalam kasus ini, Desrizal mengamuk saat sidang pembacaan vonis sengketa antara Tommy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Ia mengamuk lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
Awalnya, Desrizal mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso yang menjadi hakim ketua pada sidang itu. Dia juga menyerang Duta Baskara yang berperan sebagai hakim anggota. Akibat penyerang tersebut, menurut tuntutan jaksa, keduanya mengalami luka ringan.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat, kata Permana, Sunarso mengalami luka akibat benda tumpul di dahi bagian kiri sebesar 4x2 sentimeter. Untuk Duta, lanjut Permana, mengalami luka sebesar 1x1,5 cm di bagian tangan kiri. Duta sempat menepis saat Desrizal menyerangnya.
Ditemui usai sidang hari ini, pengacara Desrizal, Januardi Haribowo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan, Kamis pekan depan, 12 Desember 2019. Mereka akan membahas Pasal 212 KUHP yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya.