TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada 19 April 2020. Dana yang disiapkan dalam pesta demokrasi tingkat desa itu senilai Rp 5,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan alokasi anggaran untuk pemilihan kepala desa telah disetujui oleh DPRD. Nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil hitungan kebutuhan penyelenggaraan pilkades.
Ani menyebut estimasi biaya adalah Rp 25 ribu per Daftar Pemilih Tetap (DPT), biaya pengamanan sebesar Rp 2,7 miliar untuk Polres Metro Bekasi, dan Rp 2,3 miliar untuk Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
"Sekarang tahapannya pemilihan panitia pilkades oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Ani di Cikarang, Jumat, 6 Desember 2019.
Lembaganya meminta kepada Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa memaksimalkan dana yang telah dialokasikan di APBD 2020. Pihaknya juga meminta supaya tahapan pilkades berjalan sesuai jadwal.
"Bila tidak dilakukan secara baik, maka dikhawatirkan bakal terjadi potensi kerawanan di desa," kata Ani.
Ada 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa, antara lain Desa Setiamulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang dan Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur.
Selanjutnya Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota dan Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran dan Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia.
Lalu di Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat, dan Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.