TEMPO.CO, Jakarta - Seorang lelaki berinisial S yang diperkirakan berumur 40 tahun tewas setelah ditembak oleh anggota Subdirektorat IV Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 November 2019. S ditembak di sebuah kost di Jalan Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
"Terkena di punggung, tembus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat, 6 Desember 2019.
Yusri mengatakan S sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati usai ditembak, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Menurut dia, penembakan S sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP. Polisi disebut sudah melepaskan tembakan peringatan sebelum melubangi punggung S dengan timah panas.
Menurut Yusri, S diciduk karena diduga merupakan pengedar narkoba. Dugaan itu disimpulkan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu seperti bong dan pipet di kost milik S. "Ada indikasi yang bersangkutan adalah pengedar," kata Yusri.
Saat ditangkap, S disebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang disebutnya sebagai Papi. Saat ingin melakukan pengembangan dengan mencari si Papi, Yusri berujar S bertindak tidak kooperatif.
"Tersangka sempat memukul anggota, dan dia akan melarikan diri," ujar Yusri.
Menurut Yusri, S sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama empat tahun karena kasus peredaran narkoba. Setelah keluar, dia juga kembali ditangkap sebagai pengguna narkoba."Sempat rehabilitasi di pondok Karisma," ujar Yusri.
Saat ini, polisi mengaku masih melakukan pengejaran terhadap Papi. Sedangkan terhadap almarhum S, polisi telah menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.