TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal mulai melelang kendaraan atau mobil mewah yang menunggak pajak jika tidak segera melunasinya pada tahun depan.
Juru bicara BPRD Mulyo Sasungko, mengatakan lembaganya telah mencanangkan penagihan dengan penegakan hukum tahun depan. "Nanti bisa diusulkan untuk dilelang atau diblokir," kata Mulyo di DPRD DKI, Jumat, 6 Desember 2019.
Sebelum melelang mobil mewah yang menunggak pajak dan menggunakan identitas orang lain, kata Mulyo, lembaganya bakal menjalani prosedur peringatan sebelumnya. Lembaganya bakal memberikan peringatan satu sampai tiga hingga penagihan paksa.
Jika sampai penagihan paksa penunggak mobil pajak tidak juga melunasi, maka kendaraan tersebut bakal langsung diblokir. "Untuk peringatan pertama sampai ketiga ada jeda waktu tujuh hari. Sedang, penagihan paksa waktunya tiga kali 24 jam. Baru diblokir," kata Mulyo.
Mulyo menuturkan pajak kendaraan yang telat membayar bakal dikenai denda dua persen setiap bulannya. Denda maksimal setiap kendaraan adalah 24 bulan. "Sekarang kami sedang menggelar razia door to door ke penunggak pajak," ujarnya.
Menurut Mulyo, mobil mewah yang masih menunggak pajak di ibu kota mencapai 1.100 unit. Dari jumlah tersebut, 336 unit di antaranya telah diblokir karena menggunakan identitas orang lain. "Potensi pajak dari 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak mencapai Rp 37 miliar," kata dia.