TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan razia pajak secara door to door terhadap mobil mewah dan apartemen. Kali ini, razia dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat.
Pada razia yang dilakukan Jumat, 6 Desember 2019, terdata sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mewah maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
Di sebuah kantor yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menemukan graha perkantoran menunggak PBB dan satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang telah menunggak pajak selama empat tahun.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan untuk total tunggakan mobil mewah atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa tersebut sebesar Rp 135 juta. "Sedangkan untuk tunggakan PBB yakni Rp 37 juta untuk satu tahun," kata Yuandi saat melakukan door to door, Jumat.
Setelah memberikan surat tunggakan kepada pemilik kantor, petugas memasang stiker merah penanda objek belum bayar pajak di dalam gedung kantor dan di kaca mobil mewah itu.
Selain itu, di kantor tersebut, wajib pajak lain yang diketahui menunggak adalah Apartemen Vittoria Residence yang menunggak PBB selama setahun senilai Rp 1,1 miliar.
Yuandi pun meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019 dalam bulan keringanan pajak. "Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, dan PBB," kata dia.