TEMPO.CO, Jakarta - Irvan Noviandana, pelapor Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama, memenuhi panggilan pertama penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 3 Desember 2019. Ia mengatakan diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Seputar barang bukti, terus tentang lokasi, teknis waktu dan tempat, tentang kerugian apa yang jadi keberatan saya untuk melaporkan," ujar Irvan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat.
Irvan mengatakan, kehadirannya kali ini juga membawa barang bukti yang diklaimnya kuat. Dia membawa bukti berupa video omongan Sukmawati berdurasi 23 menit. "Selama ini terlapor ngaku videonya diedit, ya kita bawa bukti itu video yang cukup kuat," kata dia.
Irvan melaporkan Sukmawati pada 18 November 2019 lalu karena ucapan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Sukmawati juga telah dilaporkan dalam kasus serupa oleh anggota Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Ratih Puspa Nusanti ke Polda Metro Jaya pada 15 November 2019.
Sukmawati sendiri telah membantah menista Nabi Muhammad. Dia berujar, ucapan yang membandingkan Muhammad dengan ayahnya itu disampaikan dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?," ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.
Dia mengaku bercerita tentang sejarah awal abad ke-20 di mana nasionalisme mulai berkembang di tanah air. Dia mengaku menyampaikan perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan Indonesia. Tujuannya, kata dia, untuk menguji pengetahuan sejarah peserta forum, khususnya kepada generasi muda.
"Siapa yang berjuang, ya pastinya di abad ke-20 nabi kan sudah gak ada," ujar Sukmawati.