TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan mobil mewah terbukti menunggak pajak berusaha menghindari razia dengan mengganti plat nomornya. Modus ini ditemukan dalam razia pajak mobil mewah di Jakarta Barat, Jumat 6 Desember 2019.
Saat itu razia mengincar mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010. Data BPRD mengantar petugas ke graha perkantoran di Jalan Daan Mogot, Cengkareng. Mobil mewah tersebut terdaftar kepemilikannya atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, dengan tunggakan pajak Rp 135 juta selama empat tahun.
Sampai di lokasi, petugas menemukan kendaraan jenis pick up tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermtor yang dipalsukan masa berlakunya. Diduga pemilik hendak mengelabui adanya tunggakan selama empat tahun tersebut. Selanjutnya, plat nomor palsu dicopot paksa petugas dan diberi stiker merah penanda obyek belum bayar pajak.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan perihal wajib pajak yang nekat mengganti plat kendaraan dipastikannya akan berurusan dengan kepolisian. Adapun yang dilakukan pihaknya sebatas registrasi.
Yuandi mengatakan meski wajib pajak nantinya terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengganti plat kendaraan, dia tetap harus melunasi pajaknya.
"Dari segi perpajakan, ini lima tahun belum terbayarkan jadi harus segera dilunasi wajib pajaknya," kata dia.
Baca Juga:
Sepanjang hari itu BPRD DKI Jakarta mengincar tujuh wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil mewah di sejumlah lokasi di Jakarta Barat. Beberapa merek mobil mewah yang diincar dalam daftar tunggakan pajak BPRD DKI diantaranya jenis Toyota, Mercedes-Benz, Ferrari hingga Lamborghini.