TEMPO.CO, Depok -Seorang ibu paruh baya ditahan Polres Metro Kota Depok usai kedapatan membawa narkotika golongan 1, jenis sabu. Ia mengaku mendapat pesanan dari anaknya di dalam rumah tahanan.
Kapolres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan Nisfiatun Rochmawati, 54 tahun, ditahan oleh petugas Rumah Tahanan kelas IB Kota Depok saat hendak menyelundupkan paket sabu seberat 1,90 gram.
“Tersangka mengaku dapat pesanan dari Ruly terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor, yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Sabtu 7 Desember 2019.
Azis mengatakan Nisfiatun menyelundupkan sabu itu dengan cara diselipkan ke charger handphone dan dibawa bersama barang bawaan lain untuk menyamarkan. “Tersangka mengaku sudah kali kedua mengirimkan barang haram ini, yang pertama lolos, yang kedua digagalkan oleh petugas dan kita tahan hari ini,” kata Azis.
Menurut dia, sindikat narkoba ini merupakan keluarga. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari anaknya yang merupakan adik si pemesan atau narapidana di Rutan Depok .“Ini unik, jaringan ini dilakukan oleh satu keluarga, kami sedang lakukan pengejaran ke tersangka utama,” kata Azis.
Saat ini pelaku dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Kota Depok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana makaimal 20 tahun penjara.