TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dari Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, sebesar Rp 1,1 miliar.
"Untuk total tunggakan PBB di apartemen ini, yakni Rp 1,1 miliar untuk satu tahun yang belum terbayar," kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Temuan itu diperoleh saat BPRD bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia door to door pada Jumat, 6 Desember 2019. Saat melakukan penagihan, petugas menemui manajemen Vittoria Residence untuk klarifikasi perihal tunggakan serta penagihan pajak.
Yuandi mengatakan objek wajib pajak tersebut ditempeli stiker tanda belum melunasi pajak di bagian depan lobby apartemen tertanggal 16 Oktober 2019. Saat mediasi, ia mengingatkan manajemen apartemen untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar objek pajak tidak disita dan dilelang.
"Proses penagihan surat paksa dilakukan dengan penempelan stiker, berikutnya surat paksa, hingga sita lelang," kata Yuandi. Apartemen tersebut diketahui telah menunggak PBB sejak 16 September 2019.
Adapun menurut Yuandi, alasan wajib pajak belum berniat melunasi pajak karena menganggap properti mereka adalah investasi sehingga lebih memprioritaskan pembangunannya. "Sementara pajak juga harus didahulukan untuk pembayarannya," kata dia.
Sementara itu, perwakilan manajemen Vittoria Residence, Febby Himawan mengatakan alasan pihaknya tunggak PBB karena adanya perbedaan luas tanah antara perhitungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dengan tim internal mereka. "Dalam perhitungan Cipta Karya luasnya itu 80 ribu, tapi berdasarkan hitungan hasil tim teknis kita enggak segitu, tapi hanya 73 ribu, makanya kan ada perbedaan dan itu sedang kami urus. Intinya bukan karena kami tak mau membayar pajak," kata dia.