Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Buruh Cuci di Pasar Manggis Ditagih Pajak Mercedes Benz

image-gnews
Kondisi jalan menuju kontrakan warga bernama Tugini yang ditagih tunggakan pajak mobil Mercedes-Benz S 400 di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Kondisi jalan menuju kontrakan warga bernama Tugini yang ditagih tunggakan pajak mobil Mercedes-Benz S 400 di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tugini mengaku kaget saat didatangi oleh petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan di siang bolong pada bulan lalu. Buruh cuci itu tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes Benz S400 yang sedang menunggak pajak.

"Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, Ya Allah dari mana saya punya mobil itu," ujar Tugini kepada Tempo di sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Desember 2019.

Tugini ditagih tunggakan pajak mobil lebih dari Rp 20 juta. Wanita 46 tahun itu mengaku menangis kepada petugas seraya menjelaskan dirinya tidak mungkin memiliki mobil mewah itu.

"Orang rumah aja ngontrak, Pak," kata Tugini menirukan ucapan kepada petugas Samsat.

Di kontrakan berukuran 4x5 meter itu, Tugini tinggal bersama suami dan empat anaknya. Suaminya merupakan seorang kuli bangunan. Jalan masuk ke kediaman keluarga itu hanya berukuran sekitar satu meter.

Dalam data kepemilikan mobil itu, Tugini tercatat beralamat di Jalan Menteng Wadas RT 06 RW 12 Kelurahan Pasar Manggis. Namun dia mengaku telah menjual rumah tersebut dan saat ini hidup mengontrak di kelurahan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tugini, petugas lantas menyarankan untuk mengurus pemblokiran kepemilikan mobil seharga Rp 2 miliaran tersebut agar tak tercatat lagi atas namanya. Petugas disebut percaya bahwa ia bukan pemilik mobil.

Soal dugaan namanya dicatut orang lain, Tugini mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP kepada seseorang sekitar tiga tahun lalu. Saat menyerahkannya, Tugini dibayar Rp 100 ribu.

Tugini mengaku menerima saja uang itu walau tidak dijelaskan untuk apa. Ia pun tidak mengingat nama orang yang meminta KTP-nya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memburu para penunggak pajak kendaraan, termasuk mobil mewah hingga akhir Desember 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian dalam kegiatan razia ke lokasi-lokasi tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, para penunggak pajak mobil mewah yang ditemui justru warga dengan ekonomi menengah ke bawah. Warga tersebut menjadi korban penyalahgunaan data KTP seperti Tugini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

34 menit lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).