Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Roboh, Satpol PP Awasi Papan Reklame Habis Izin

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga mengamati papan reklame yang roboh di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Desember 2019. Reklame roboh  yang melintang di jalan raya tersebut mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga mengamati papan reklame yang roboh di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Desember 2019. Reklame roboh yang melintang di jalan raya tersebut mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan bakal melakukan pengawasan ketat terkait keberadaan papan reklame yang telah habis izin guna mengantisipasi peristiwa robohnya billboard seperti kejadian beberapa waktu lalu.

"Kita akan lakukan pendataan ulang akhir tahun ini, mana yang berizin dan tidak berizin kita lakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kota Ujang Hermawan, Jumat, 6 Desember 2019. Pengawasan terutama dilakukan menjelang musim hujan saat ini.

Ujang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pajak dan Retsirbusi Daerah (BPRD) Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pendataan papan reklame tersebut.

Berdasarkan data terakhir, Satpol PP telah melakukan penertiban papan reklame atau baliho sebanyak 33 buah di wilayah Kemang Selatan pada bulan Oktober dan November lalu. Penertiban ini dilakukan karena 33 baliho tersebut sudah habis izinnya. Dari jumlah tersebut, enam baliho ditertibkan oleh petugas Satpol PP, sisanya ditertibkan sendiri oleh pemiliknya.

"Tadinya di wilayah kemang reklame berukuran besar banyak, sekarang sudah kita tertibkan," kata Ujang.

Ujang mengatakan pihaknya secara bertahap akan menyasar tiga kecamatan yang ada di wilayah Kemang, yakni Kebayoran Baru, Mampang Prapatan dan Pasar Minggu untuk menertibkan papan reklame tak berizin maupun sudah habis izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya, kata Ujang, papan reklame yang sudah habis izin menjadi tanggungjawab pemilik untuk membongkarnya. Satpol PP bertugas melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar papan reklamenya. Jika tiga surat peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP melakukan penertiban.

Peristiwa papan reklame tumbang terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan pada Ahad, 1 Desember lalu. Belakangan diketahui papan reklame itu sudah tidak memiliki izin. Namun pemiliknya belum membongkar keburu tumbang dengan sendirinya.

Tiga hari sebelum peristiwa tumbang, baliho berukuran 20x10 meter tersebut sudah menunjukkan gejala tidak wajar seperti sudah terangkat ke permukaan dan miring. Petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang bertugas di lokasi kejadian sudah memberitahukan kepada pemilik ruko tentang kondisi baliho.

Pemilik ruko beralasan bukan tanggungjawabnya karena baru membeli ruko tersebut dan tidak mengetahui ada papan reklame di depan rukonya.

Akibat robohnya papan reklame tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Mampang menuju Ragunan tertutup selama dari pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sejumlah toko di wilayah tersebut mengalami pemadaman listrik hingga keesokan harinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

9 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

15 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

24 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

25 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

26 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

26 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

45 hari lalu

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

46 hari lalu

Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.


Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

48 hari lalu

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah bersiap untuk pembersihan sampah kampanye Pemilu 2024.


Anggota Satpol PP Garut yang Pernah Deklarasi Dukung Gibran Diberi Sanksi Ini

26 Januari 2024

Istana Sebut Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Tak Langgar Etik
Anggota Satpol PP Garut yang Pernah Deklarasi Dukung Gibran Diberi Sanksi Ini

Masih ingat soal anggota Satpol PP Garut yang membuat video deklarasi dukungan terhadap Gibran? Mereka telah diberi sanksi.