TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan bakal melakukan pengawasan ketat terkait keberadaan papan reklame yang telah habis izin guna mengantisipasi peristiwa robohnya billboard seperti kejadian beberapa waktu lalu.
"Kita akan lakukan pendataan ulang akhir tahun ini, mana yang berizin dan tidak berizin kita lakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kota Ujang Hermawan, Jumat, 6 Desember 2019. Pengawasan terutama dilakukan menjelang musim hujan saat ini.
Ujang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pajak dan Retsirbusi Daerah (BPRD) Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pendataan papan reklame tersebut.
Berdasarkan data terakhir, Satpol PP telah melakukan penertiban papan reklame atau baliho sebanyak 33 buah di wilayah Kemang Selatan pada bulan Oktober dan November lalu. Penertiban ini dilakukan karena 33 baliho tersebut sudah habis izinnya. Dari jumlah tersebut, enam baliho ditertibkan oleh petugas Satpol PP, sisanya ditertibkan sendiri oleh pemiliknya.
"Tadinya di wilayah kemang reklame berukuran besar banyak, sekarang sudah kita tertibkan," kata Ujang.
Ujang mengatakan pihaknya secara bertahap akan menyasar tiga kecamatan yang ada di wilayah Kemang, yakni Kebayoran Baru, Mampang Prapatan dan Pasar Minggu untuk menertibkan papan reklame tak berizin maupun sudah habis izin.
Sebenarnya, kata Ujang, papan reklame yang sudah habis izin menjadi tanggungjawab pemilik untuk membongkarnya. Satpol PP bertugas melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar papan reklamenya. Jika tiga surat peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP melakukan penertiban.
Peristiwa papan reklame tumbang terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan pada Ahad, 1 Desember lalu. Belakangan diketahui papan reklame itu sudah tidak memiliki izin. Namun pemiliknya belum membongkar keburu tumbang dengan sendirinya.
Tiga hari sebelum peristiwa tumbang, baliho berukuran 20x10 meter tersebut sudah menunjukkan gejala tidak wajar seperti sudah terangkat ke permukaan dan miring. Petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang bertugas di lokasi kejadian sudah memberitahukan kepada pemilik ruko tentang kondisi baliho.
Pemilik ruko beralasan bukan tanggungjawabnya karena baru membeli ruko tersebut dan tidak mengetahui ada papan reklame di depan rukonya.
Akibat robohnya papan reklame tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Mampang menuju Ragunan tertutup selama dari pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sejumlah toko di wilayah tersebut mengalami pemadaman listrik hingga keesokan harinya.