TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengancam bakal melakukan penahanan paksa badan atau gijzeling bagi penunggak pajak mobil mewah yang nilainya di atas Rp 100 juta.
"Gijzeling bisa diusulkan," kata juru bicara BPRD DKI Mulyo Sasungko di DPRD DKI, Jumat, 6 Desember 2019 terkait penunggak pajak mobil mewah.
Badan Pajak, kata dia, bakal berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk meminjam rumah tahanan untuk melakukan gijzeling bagi penunggak pajak nakal yang tidak mau melunasi kewajibannya.
Badan Pajak saat ini sedang memproses kerja sama untuk menempatkan penunggak pajak di rumah tahanan. "Pertama kami susun dulu kerjasamanya dengan kejaksaan."
Ia menuturkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak dengan potensi pemasukan Rp 37 miliar.
Baca Juga:
Dari jumlah tersebut, sebanyak 336 unit di antaranya telah diblokir karena menggunakan identitas orang lain. "Kami berharap wajib pajak mobil mewah segera melunasi tunggakannya sebelum diambil langkah hukum."
Selain itu, Badan Pajak juga berencana melelang mobil mewah yang menunggak pajak. Sebelum melelang mobil mewah tersebut, pihaknya bakal memberikan surat peringatan hingga tiga kali agar mereka segera melunasi.
Jika tiga surat peringatan diabaikan, maka langkah selanjutnya Badan Pajak bakal melakukan penagihan paksa. "Kalau penagihan paksa tidak juga dilunasi, maka kendaraan akan kami blokir."
Setelah dilakukan pemblokiran kendaraan, petugas bakal berupaya melakukan gizleging kepada penunggak pajak mobil mewah. Namun, jika upaya tersebut tetap tidak berhasil, maka bakal dibuat penyitaan barang untuk dilelang. "Proses sampai dilelang cukup panjang. Yang pasti mobil yang dilelang yang tunggakannya cukup besar."