TEMPO.CO, Jakarta -Setelah melewati perdebatan panjang, pengajuan anggaran Sekolah Menengah Kejuruan Pariwisata 74 Jakarta bermodel boarding school disepakati oleh Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI. Ketua Komisi E Imam Satria memutuskan untuk mengambil mekanisme voting.
“Kita sudah dengar pendapatnya. Dua-duanya baik. Dipending baik, disepakati juga baik,” ucap Imam dalam ruang rapat Komisi E, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 7 Desember 2019.
Dari hasil voting, sebanyak 7 anggota Komisi E, termasuk Imam, memilih pengajuan anggaran pembangunan sekolah itu untuk ditunda dan akan dibahas untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021. Sisanya, 8 anggota lain sepakat untuk disepakati dalam RAPBD 2020. “Sudah kita sepakati. Akan kita dukung kawal, ya,” tutur Imam.
Mereka yang memilih untuk program pembangunan SMK Pariwisata 74 boarding school ditunda berargumen Dinas Pendidikan belum memiliki kajian yang komprehensif. Sementara yang setuju merasa kalau kajian dapat dilengkapi secara pararel dengan pembangunan sekolah.
Anggota Komisi E dari fraksi PDI-Perjuangan, Merry Hotma, merespon hasil tersebut. Menurut dia, baru pertama kalinya Komisi E memutuskan sesuatu menggunakan mekanisme voting.
“Saya sudah 10 tahun di Komisi E baru kali ini terjadi (voting) bukan musyawarah mufakat,” tutur dia.