Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Eks Pejabat BPJS Beberkan Ini

image-gnews
Surat pernyataan Rizky Amelia yang dibawa Syafri Adnan saat konperensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Surat pernyataan Rizky Amelia yang dibawa Syafri Adnan saat konperensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, mengungkap peristiwa di balik surat tulisan tangan Rizky Amelia berisi pernyataan tak pernah mengalami pemerkosaan. Rizky Amelia adalah eks sekretaris yang pernah mengungkap perilaku tak pantas Syafri dan melaporkannya ke polisi.

Menurut Syafri, telah berlangsung mediasi antara dirinya dan Rizky Amelia di tengah penyidikan polisi yang menindaklanjuti laporan yang pernah dibuatnya. Dia mengadukan Rizky menyebarkan berita bohong soal pelecehan seksual dan pemerkosaan menggunakna jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 7 Januari 2019. 

Syafri mengklaim proses penyidikan sudah mendekati pelimpahan berkas ke jaksa. "Nah saat itulah ada inisiatif dari Mabes Polri untuk mediasi, tentu atas permintaan dari yang bersangkutan (Rizky Amelia)," ujar Syafri saat konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad 8 Desember 2019.

Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Setelah mendapatkan undangan mediasi dari Mabes Polri, Syafri mengaku berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia memutuskan menerima mediasi dengan catatan Rizky Amelia harus membuat surat pernyataan. "Bahwa yang selama ini dilakukan tidak benar adanya dan meminta maaf," ujar Syafri.

Rizky Amelia, kata Syafri, lalu membuat surat pernyataan itu pada 26 November 2019. Saat itu, perempuan berambut hitam lurus dan berusia 27 tahun itu disebut didampingi oleh keduanya orang tuanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Syafri mengingatkan kembali bahwa laporan polisi yang dibuat Rizky Amelia terhadap dirinya juga sudah dihentikan polisi pada 31 Juli 2019. Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/96/VII/2019/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan. "Karena tidak cukup bukti," kata Syafri.

Hingga artikel ini dibuat, belum ada pernyataan dari Rizky Amelia maupun pengacara yang pernah mendampinginya. Koordinator Pembela Korban Kekerasan Seksual, Ade Armando, yang pernah mendampingi mahasiswinya di program pasca sarjana Universitas Indonesia itu hanya membenarkan surat pernyataan dibuat Amelia. Tak ada keterangan lain yang disampaikannya.

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

Sebelumnya, Amelia mengaku dilecehkan secara seksual bahkan diperkosa oleh mantan bosnya di BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018.  

Usai kasus ini bergulir, Syafri mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Desember 2018. Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian terhadap Syafri telah keluar pada 17 Januari lalu. Belakangan, Kepres itu digugat oleh Rizky Amelia karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

21 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

13 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim