Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

image-gnews
Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar yang bertindak selaku pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya. Surat bermaterai 6000 membantah adanya pemerkosaan terhadap Amelia saat masih bekerja sebagai sekretaris mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

"Itu antara orang tuanya (Amelia), polisi dan SAB (Syafri), sejauh yg saya tahu," ujar Haris saat dimintai keterangannya, Minggu 8 Desember 2019.

Haris Azhar mengaku baru mengetahui adanya surat pernyataan dari Rizky Amelia itu. Dia tidak mengetahui seluk beluk pernyataan tersebut bisa muncul. Termasuk perihal adanya mediasi yang diminta Amelia seperti yang diklaim Syafri. "Yang saya tahu, RA (Rizky Amelia) masih dalam keadaan depresi," ujar Haris.

Sesaat sebelumnya, Syafri mengumumkan adanya surat pernyataan dari Rizky Amelia dalam sebuah konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat. Surat itu ditandatangani oleh Rizky Amelia pada 26 November 2019 setelah melakukan mediasi di Mabes Polri. Rizky Amelia mengaku tidak pernah diperkosa dan dilecehkan oleh Syafri seperti tudingannya selama ini.

Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isi surat itu berbeda dengan yang pernah diungkap Rizky Amelia bahwa pelecehan seksual dan bahkan pemerkosaan dialaminya selama dua tahun dari 2016 hingga 2018. Tak tahan dengan perilaku itu, Amelia lalu membeberkannya kepada publik pada akhir Desember lalu dan melaporkannya ke polisi.

Sayang, laporan Amelia tak berlanjut karena polisi menganggap tak cukup bukti. Ini berbeda dengan laporan balik Syafri menggunakan jerat UU ITE terhadap Amelia. Syafri mengklaim kalau Amelia meminta mediasi saat penyidikan polisi atas pelaporannya itu mendekati rampung. 

"Ini sama sekali tanpa paksaan apa pun," ujar Syafri merujuk surat pernyataan bermaterai 6000 yang disebutnya ditandatangani Rizky Amelia usai mediasi di Mabes Polri pada 26 November 2019. Saat itu, Rizky Amelia memang disebutnya didampingi kedua orang tua.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Minggu 8 Desember 2019, Pukul 16.37 WIB, untuk meralat atribusi Haris Azhar di alinea pertama. Terima kasih. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

11 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

2 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

13 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.