TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fairuz A.Rafiq hari ini. Agenda sidang dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan hari ini, Senin, 9 Desember 2019 pukul 12.00 WIB.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
Kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ungkapan ikan asin itu telah bergulir sejak Juni 2019. Fairuz melaporkan pasangan Pablo Benua-Rey Utami sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Laporan itu dilakukan karena dalam video yang diunggah pasangan Youtuber itu dianggap mencemarkan nama baik Fairuz. Galih juga dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, Galih Ginanjar Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 27 ayat 1 dan 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.