TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor bakal melakukan penyisiran terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bogor saat malam Tahun Baru 2020.
"Antisipasinya kami akan koordinasi juga dengan tokoh masyarakat, menyisir tempat-tempat hiburan malam, bukan hanya di Puncak, tapi juga tempat-tempat lain," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya, Ahad, 8 Desember 2019.
Menurut Andri, malam tahun baru seringkali identik dengan keramaian dan pesta-pesta yang mayoritas terpusat di tempat hiburan. Ia pun berencana menggandeng tokoh masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor dan polisi militer untuk menyisir tempat hiburan.
"Kami tak bisa memberantas narkoba sendirian, kami perlu kerja sama juga dengan masyarakat. Minimal kalau masyarakat melihat hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," kata Andri.
Sebelum melakukan operasi malam Tahun Baru 2020, Satres Narkoba Polres Bogor juga sempat melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2019 selama 10 hari pada 21-30 November 2019. Dari operasi itu, diungkap 40 kasus narkobaa dengan total 53 tersangka. "Dari 53 tersangka itu hampir semuanya jadi bandar narkoba," kata Andri.
Para tersangka ditangkap dari 31 Polsek di bawah Polres Bogor. Dari tangan para tersangka, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 100 gram sabu, 1 kilogram ganja, dan berbagai macam obat-obatan terlarang.