TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap laporan investigasi Majalah Tempo kembali ditunda. Hakim ketua, Fahmiron, menyebut berkas administrasi berupa legal standing penggugat belum lengkap.
"Karena masih belum lengkap administrasinya maka kami tunda satu minggu," kata Fahmiron di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Hari ini, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan berkas tambahan untuk pemeriksaan legal standing.
Kuasa hukum Majalah Tempo, Ade Wahyudin mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas. Namun dari penggugat, yaitu Kementerian Pertanian belum menyerahkan beberapa berkas yang asli.
"Seperti surat kuasa kemudian kartu advokat dan berita acara sumpah (BAS) tadi dipermasalahkan karena harus dilihat aslinya," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers itu.
Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya menggugat laporan investigasi Majalah Tempo terkait pemberitaan edisi 9-15 September 2019 berjudul 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'. Amran melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo saat edisi tersebut dicetak dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi Majalah Tempo.
Mantan Menteri Pertanian periode 2014-2019 itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 22 juta dan kerugian immateril Rp 100 miliar. Amran juga menggugat Majalah Tempo memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional termasuk Majalah Tempo selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.